Latar Belakang
Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024[1]. Dengan ini, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur adalah dengan ketentuan sebagai berikut:
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Sementara untuk pemilihan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota adalah dengan ketentuan sebagai berikut:
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
Kemudian pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024[2], MK menetapkan bahwa syarat umur 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota menurut pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016[3] adalah dihitung saat penetapan pasangan calon (paslon).
Namun, apa yang terjadi pada keesokan harinya pada tanggal 21 Agustus 2024. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) malah menentang putusan MK yang telah disebutkan di atas. Mereka menggelar rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda merevisi Undang-Undang Pilkada. Dan hari ini, 22 Agustus 2024, mereka akan mengesahkan revisi Undang-Undang tersebut melalui rapat paripurna DPR.[4] Apa yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap demokrasi di Indonesia. Bahkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan 169 calon kepala daerah dan wakilnya yang diusung di Pilkada serentak 2024 dengan mengikuti putusan MK di atas.[5]
Pernyataan Sikap
Berdasarkan latar belakang di atas, saya menyatakan sikap untuk mendukung keputusan MK, karena putusan MK tadi akan memberikan lebih banyak calon kepala daerah yang diusung dari partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Referensi
-
[1]
Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 60/PUU-XXII/2024, 22 Agustus 2024.
-
[2]
Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, 1 Agustus 2024.
-
[3]
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7 Ayat (2) Huruf e.
-
[4]
"DPR segera sahkan revisi UU Pilkada, putusan MK soal pencalonan kepala daerah 'dibegal'," BBC Indonesia, [Online]. Available: https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgwe5qpyzjo.
-
[5]
"Ikuti Putusan MK, PDIP Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Siang Ini," Tempo, [Online]. Available: https://nasional.tempo.co/read/1906920/ikuti-putusan-mk-pdip-umumkan-169-calon-kepala-daerah-siang-ini.
|